PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan perkumpulan yang diikuti oleh struktur perkumpulan di bawahnya.
.Permusyawaratan di lingkungan Perjuangan Walisongo Indonesia meliputi permusyawaratan tingkat nasional dan tingkat daerah yang terdiri dari:
- Permuswaratan Tingkat Nasional disebut Kongres Nasional
- Permusyaratan Tingkat Wilayah Disebut Konfrensi Wilayah
- Permusyawaratan Tingkat Daerah dan daerah Khusus Disebut Konfrensi Daerah
- Permusyawaratan Tingkat Cabang Disebut Konfrensi Cabang
- Permusyawaratan Tingkat Ranting Disebut Konfrensi Ranting.
Musyawarah Tingkat Nasional yang sebagaimana terdiri dari:
- Kongres Nasional
- Kongres Luar Biasa; dan
- Musyawarah Kerja Nasional.
Musyawarah Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Konfrensi Wilayah
- Musyawarah Kerja wilayah
- Konfrensi Daerah
- Musyawarah Kerja Daerah
- Konfrensi Daerah Khusus
- Musyawarah Kerja Daerah Khusus
- Konfrensi Cabang
- Musyawarah Kerja Cabang
- Konfrensi Ranting
- Musyawarah Kerja Ranting
Ketentuan lebih lanjut tentang permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
RAPAT-RAPAT
Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan perkumpulan yang dilakukan pada kepengurusan.
Rapat-rapat di lingkungan Perjuangan Walisongo Indonesia terdiri dari:
- Rapat Kerja
- Rapat Dewan Harian Lengkap
- Rapat Dewan Harian, dan
- Rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






