Keanggotaan Perjuangan Walisongo Indonesia terdiri dari:

  1. Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan.
  2. Anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam yang menyetujui asas dan tujuan Perjuangan Walisongo Indonesia yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Perjuangan Walisongo Indonesia dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Pusat Perjuangan Walisongo Indonesia.

TATA CARA PENERIMAAN

  1. Anggota biasa diterima melalui Pimpinan Ranting Perjuangan Walisongo Indonesia setempat.
  2. Apabila tidak ada Pimpinan Ranting Perjuangan Walisongo Indonesia di tempat domisili maka pendaftaran anggota dilakukan pada Pimpinan Cabang, Perjuangan Walisongo Indonesia terdekat.
  3. Apabila tidak Ada Pengurus Pimpinan Cabang Perjuangan Walisongo Indonesia di domisili setempat maka pendaftaran dilakukan ke Pengurus Pimpinan Daerah domisili setempat.
  4. Apabila tidak Ada Pengurus Pimpinan Daerah Perjuangan Walisongo Indonesia di domisili setempat maka pendaftaran diajukan ke Pengurus Pimpinan Wilayah domisili setempat.
  5. Apabila tidak Ada Pengurus Pimpinan Wilayah Perjuangan Walisongo Indonesia di domisili setempat maka pendaftaran diajukan ke Pengurus Pimpinan Pusat Perjuangan Walisongo Indonesia.
  6. Anggota biasa disahkan oleh Pengurus Pimpinan Perjuangan Walisongo Indonesia yang sudah dilantik sesuai domisili atau berjenjang sesuai tingkatan.
  7. Seluruh Data base dan kelengkapan admisitrasi keanggotaan di arsipkan di sekretariat sesuai tingkatan untuk kemudian dilaporkan ke Pimpinan Pusat Perjuangan Walisongo Indonesia
  8. Anggota luar biasa di dalam negeri diterima dan disahkan oleh Pimpinan pusat Perjuangan Walisongo Indonesia.
  9. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pimpinan Daerah, atau Pengurus Pimpinan Wilayah kepada Pengurus Pimpinan Pusat Perjuangan Walisongo Indonesia.
    • Pimpinan Pusat Indonesia menilai dan Perjuangan Walisongo mempertimbangkan usulan sebagai Anggota kehormatan untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
    • Dalam hal Pengurus Pusat Perjuangan Walisongo Indonesia memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkutan diberikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan.

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

  1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Perjuangan Walisongo Indonesia karena:
    • Permintaan sendiri
    • Diberhentikan
  2. Seseorang berhenti karena permintaan sendiri dan mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Perjuangan Walisongo Indonesia di mana dia terdaftar atau berdomisili yang kemudian di tembuskan ke tingkatan lebih tinggi sampai ke Pimpinan Pusat Perjuangan Walisongo Indonesia
  3. Seseorang diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Perjuangan Walisongo Indonesia
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur penerimaan dan pemberhentian keanggotaan, akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan Perjuangan Walisongo Indonesia.

Sumber : AD ART Desember 2025